Kejari Jaksel sudah mengumumkan kembali melelang mobil Rubicon Mario Dandy pada Rabu 8 Mei 2024, dengan harga limit Rp700 juta dan tidak dilengkapi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Selain itu untuk kelengkapan yang ada yaitu kunci dan juga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Ia memastikan bahwa kondisi mobil terawat dan layak untuk dibanderol dengan harga tersebut, untuk itu ia berharap mobil Rubicon cepat laku dan hasilnya akan diserahkan semua kepada korban David Ozora.
Sebagaimana diketahui bahwa Mario Dandy sudah divonis 12 tahun penjara karena menganiaya David Ozora. Kasus penganiayaan dilakukan Dandy sempat viral hingga netizen membongkar kekayaan dimiliki ayahnya Rafael Alun Trisambodo.
Selain menghukum penjara Mario Dandy, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga mewajibkan dia membayar restitusi sebesar Rp25 miliar ke David Ozora. Uang hasil lelang mobil nanti akan diberikan sebagai restitusi ke David Ozora.
(Rina Anggraeni)