Sementara dua pelaku lainnya diduga sebagai penadah hasil kejahatan. Dua pelaku itu memasarkan dan membeli barang hasil jarahan dari casis bintara tersebut.
"Kemudian dua orang lagi apa perannya? Dua orang lagi itu adalah yang membantu memasarkan hasil curian motor dan handphone dan juga yang membeli barang hasil kejahatan," tuturnya.
Sebagaimana diketahui bahwa Satrio Mukhti, casis bintara Polri dibegal sampai jari tangannya putus. Peristiwa itu terjadi di Kebon Jeruk pada Sabtu, 11 Mei 2024 sekitar pukul 05.00 WIB.
(Salman Mardira)