Selanjutnya korban yang mendapatkan petunjuk saat melihat rekaman CCTV di sebuah toko material setempat kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"Dalam rekaman CCTV, kerbau korban diangkut IDR menggunakan mobil pik up hitam bernomor polisi BE 8403 IM sekitar pukul 12.00 wib," ungkap Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, selain pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil pikup, 2 buah ban mobil dan uang tunai senilai Rp204 ribu sisa penjualan kerbau curian.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku IDR dijerat pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman paling lama 7 tahun penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.