Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pria di Lampung Nekat Curi Kerbau saat Diikat di Pohon

Ira Widyanti , Jurnalis-Kamis, 16 Mei 2024 |02:54 WIB
 Pria di Lampung Nekat Curi Kerbau saat Diikat di Pohon
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

Selanjutnya korban yang mendapatkan petunjuk saat melihat rekaman CCTV di sebuah toko material setempat kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

"Dalam rekaman CCTV, kerbau korban diangkut IDR menggunakan mobil pik up hitam bernomor polisi BE 8403 IM sekitar pukul 12.00 wib," ungkap Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, selain pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil pikup, 2 buah ban mobil dan uang tunai senilai Rp204 ribu sisa penjualan kerbau curian.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku IDR dijerat pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman paling lama 7 tahun penjara.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement