Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Periksa 4 Pejabat Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Jum'at, 17 Mei 2024 |19:13 WIB
Kejagung Periksa 4 Pejabat Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung
Kejagung RI. (Foto: Ist/Okezone.com)
A
A
A

Sebelumnya, Kejagung juga sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk (TINS).

 BACA JUGA:

Para tersangka mulai dari Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) hingga suami Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).

Sementara itu, Kejagung telah bekerja sama dengan ahli lingkungan menghitung kerugian ekologis yang disebabkan oleh pertambangan timah dalam kasus ini. Hasilnya, kerugian kerusakan lingkungan itu mencapai Rp271 triliun.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement