SAMARINDA - Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap kasus eksploitasi anak bawah umur. Gadis berusia 15 tahun bekerja sebagai terapis SPA di Samarinda dengan tambahan layanan plus-plus.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim, Melalui Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim, AKBP Musliadi menerangkan pengungkapan ini bermula dari informasi yang menyebut ada tindak pidana perdagangan orang di sebuah SPA di Samarinda.
Penggerebekan dilakukan di Jalan Ruko Alaya, Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, pada Senin (13/5/2024) . Dalam penggerebekan itu, korban berinisial A sedang bekerja.
“Pada saat penggerebakan, kami menemukan anak di bawah umur berusia 15 tahun dipekerjakan oleh tersangka sebagai terapis,” kata Musliadi.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, polisi menetapkan satu tersangka berinisial DS yang diketahui sebagai pemiliki SPA. Kini DS sudah diamankan di Mapolda Kaltim atas perkara dugaan Tindak Pidana Eksploitasi secara ekonomi/kekerasan seksual terhadap anak dan atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Tersangka DS dijerat dengan Pasal 76 I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak junto Pasal 88 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Tidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Awaludin)