Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia Meningkat dalam 3 Tahun, tapi Belum Baik!

Widya Michella , Jurnalis-Sabtu, 18 Mei 2024 |00:29 WIB
Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia Meningkat dalam 3 Tahun, tapi Belum Baik!
Media Briefing IKIp 2024 di kawasan Senen, Jakarta Pusat. (Foto: MPI/Widya)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Donny Yoesdiantoro menyatakan skor Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2023 mencapai 75,40, atau naik 0,97 poin dibandingkan 2022 yang nilainya 74,43. Sedangkan pada 2021 skornya 71,37.

Meski mengalami kenaikan, skor IKIP nasional tersebut masih dalam kategori “Sedang” dalam 3 tahun pelaksanaannya. Kriteria akhir penilaian IKIP yaitu: Buruk sekali pada angka 0 -39, buruk pada angka 40-59, sedang pada angka 60-79, baik pada angka 80 -90 dan baik sekali pada angka 90-100.

"Kalau pertanyaannya bagaimana keterbukaan informasi kita sekarang? Ya, sedang-sedang saja karena 70, antara 73 dan 74 dan memang targetnya seperti itu. Kita ini masih berada di sedang, karena masih 70-80. 80-90 itu baik. 90-100 baik sekali" ujar Donny dalam Media Briefing IKIP 2024 di kawasan Senen, Jakarta, Jumat (17/5/2024).

 BACA JUGA:

Adapun pihak nya kembali menyusun Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP). Tahapan penyusunan IKIP 2024 ini sudah dilakukan saat ini. Rencananya, IKIP 2024 akan diluncurkan pada 10 Oktober 2024.

"Kurang lebih laporan ini akan selesai pada September-Oktober 2024," ungkap Komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik (Reglik) KIP Gede Narayana.

 BACA JUGA:

Gede Narayana mengatakan bahwa IKIP 2024 diprediksi naik mencapai 76 poin meski mencuatnya polemik RUU Penyiaran. Sebab IKIP 2024 menilai kejadian-kejadian di 2023.

"Tahun 2024 diharapkan 76 poin. (RUU Penyiaran) kejadiannya tahun 2024, yang kita nilai IKIP di tahun sebelumnya misalkan pemilu sekarangkan 2024. Itu akan dibahas di tahun 2025 bisa dimasukkan ke dalam kuesioner tapi prinsipnya yang dinilai adalah tahun 2023,"ujarnya.

Dia melanjutkan, IKIP disusun untuk mendapatkan gambaran IKIP tingkat provinsi dan nasional di Indonesia. IKIP juga bertujuan untuk menyediakan data, fakta, dan gambaran Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia.

Indeks ini juga diharapkan bisa memberikan rekomendasi terkait arah kebijakan nasional mengenai Keterbukaan Informasi Publik dan memastikan rekomendasi tersebut dijalankan. Juga memberikan masukan dan rekomendasi dalam penyusunan kebijakan dan program pembangunan daerah serta nasional yang berasaskan keterbukaan.

Selain itu, IKIP juga bertujuan memberikan laporan pencapaian Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia sebagal bahan utama Pemerintah Republik Indonesia untuk disampaikan dalam forum internasional.

"Seluruh keterbukaan informasi wajib dilakukan oleh badan publik di republik ini," tuturnya.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement