Terpisah, Nurul Ghufron membenarkan gugatan tersebut. Ghufron menyebutkan gugatan itu berkaitan dengan tindakan pemerintahan oleh Dewas yang memeriksa peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran etik pada tanggal 15 Maret 2022.
“Dilaporkan kepada Dewas pada tanggal 8 Desember 2023. Padahal dalam peraturan Dewas nomor 4 tahun 2021 diatur tentang daluwarsa dalam pasal 23 bahwa daluwarsa laporan/temuan selama 1 tahun,” kata Ghufron saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis.
Ia menilai, peristiwa yang dituduhkan kepadanya seharusnya sudah kedaluwarsa pada tanggal 16 Maret 2023. “Sehingga pada saat dilaporkan tanggal 8 Desember 2023 saja itu sudah daluwarsa karenanya dewas telah lewat waktu kewenangannya untuk memeriksa peristiwa tersebut,” ungkap dia.
Oleh karena itu, Ghufron menilai Dewas KPK telah melampaui kewenangannya sehingga melayangkan gugatan ke PTUN.
“Karena dewas masih memeriksa, maka saya ajukan gugatan ke PTUN Jakarta karena saya menilai tindakan pemerintahan Dewas itu telah melampoi wewenangnya secara waktu,” pungkas dia.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.