Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 21 Mei 2024 |14:48 WIB
Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron
KPK (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda sidang pembacaan putusan etik terhadap Nurul Ghufron.

Ketua Majelis Sidang Etik, Tumpak Hatorangan Panggabean menyebutkan, penundaan tersebut berdasarkan saran dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Karena kami sudah mendapatkan penetapan yang memerintahkan kami untuk menunda maka sesuai dengan kesepkatan dari Majelis, maka persidangan ini kami tunda," kata Tumpak di ruang sidang etik pada Kantor Dewas KPK, Selasa (21/5/2024).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement