Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kronologi ABG Pembunuh Polisi Kabur dari Lapas, Bikin Sketsa di Bungkus Nasi

Ira Widyanti , Jurnalis-Selasa, 21 Mei 2024 |21:07 WIB
Kronologi ABG Pembunuh Polisi Kabur dari Lapas, Bikin Sketsa di Bungkus Nasi
ABG bunuh polisi kabur dari Lapas (Foto : MPI/Ira W)
A
A
A

PESAWARAN - Anak Baru Gede (ABG) berinisial AEA (17), seorang narapidana anak pelaku pembunuhan polisi, Briptu Singgih Abdi Hidayat, melarikan diri dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIB Bandar Lampung. Rupanya dia telah merencanakan pelarian tersebut sejak 10 Mei 2024.

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadilah mengatakan, napi anak berinisial EA (17) itu telah ditangkap anggota Polsek Bangun Rejo, Lampung Tengah.

AEA ditangkap dari dalam mobil travel pada Selasa sekira pukul 07.00 WIB di Jalan Sinar Seputih, Kecamatan Bangun Rejo.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Hitijahubessy saat dikonfirmasi. Selasa (21/5/2024).

"Dari hasil keterangan beberapa Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang sekamar dengan AEA, bahwa AEA ini telah merencanakan pelarian sejak tanggal 10 Mei 2024," ujar Maya.

Maya menuturkan, polisi juga menemukan adanya sketsa yang dibuat AEA untuk melancarkan pelariannya. Sketsa itu dibuat dengan kertas nasi yang biasanya didapatkan narapidana.

"Dia juga telah membuat sketsa gedung LPKA Kelas IIB Bandar Lampung. Sketsa itu dibuatnya dengan menggunakan kertas nasi," tambah Maya

Pada keesokan harinya, AEA mulai melakukan rencananya. Pertama-tama dengan cara mencongkel teralis kamar menggunakan paku dan sabun.

"Kemudian di tanggal 11 Mei 2024 sekira pukul 11.30 WIB, dia mulai mencongkel jendela ventilasi kamar mandi dengan menggunakan paku dan sabun mandi. Di tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 11.30 WIB, dia bersama rekan sekamarnya mengumpulkan kain sarung kemudian dirobek dan dirangkai untuk dijadikan alat untuk melarikan diri, dan sarung tersebut di simpan di bawah lemari. Kemudian di tanggal 18 Mei 2024, sekira pukul 11.00 WIB, ventilasi kamar sudah berhasil di lepas," tuturnya.

Selanjutnya, pada Senin 20 Mei 2024, sekira pukul 01.30 WIB, AEA baru melakukan aksinya untuk melarikan diri.

"Dia bersama rekannya menggunakan pintu lemari untuk dijadikan pijakan kaki naik ke ventilasi kamar mandi, kemudian setelah berhasil keluar keduanya menuju ke samping gedung poliklinik, dan selanjutnya naik ke tembok pagar beton lalu menggunakan sarung yang sudah di rangkai untuk keluar pagar lapas. Namun temannya ini tidak ikut," ujarnya.

Kepala LPKA Klas II Bandarlampung Anggit Yongki Setiawan menambahkan, AEA membuat sketsa gambaran LPKA dengan terlebih dahulu melakukan mapping.

"Jadi dia (AEA) ini memapping area lapas, dengan cara bulak-balik ke Poliklinik dengan alasan sakit," sebutnya.

Saat ini, lanjut Anggit, ABH tersebut telah diamankan untuk dimintai keterangan dan pendalaman lebih lanjut.

Sebelumnya, AEA (17) seorang Anak Berhadapan Hukum (ABH) dikabarkan melarikan diri saat tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA), Minggu (19/5/2024).

AEA merupakan remaja yang dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan terhadap anggota Polres Lampung Tengah Briptu Singgih Abdi Hidayat.

Remaja warga Kecamatan Kota Gajah Lampung Tengah itu divonis hukuman 9 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Gunung Sugih Lampung Tengah pada Selasa 7 Mei 2024.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement