Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aniaya Istri Lalu Kabur ke Banten, Pria Asal Lampung Ditangkap!

Ira Widyanti , Jurnalis-Selasa, 21 Mei 2024 |21:34 WIB
Aniaya Istri Lalu Kabur ke Banten, Pria Asal Lampung Ditangkap!
Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Rohmadi melanjutkan, usai menganiaya sang istri, BS langsung melarikan diri ke Jawa Tengah dan berpindah-pindah, hingga akhirnya bersembunyi di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Lebak, Banten.

Kapolsek menambahkan, BS nekat menganiaya istrinya lantaran cemburu melihat sang istri bertukar pesan dengan pria lain. "Awalnya, pelaku melihat ada notifikasi panggilan dan chat dari pria lain di HP korban, kemudian timbul rasa cemburu yang membuat BS menganiaya korban," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. BS terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement