Dewas KPK, menurut Aryo, memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang mereka buat sendiri dan harus diikuti. Oleh karena itu, tuduhan terhadap kliennya terkait intervensi terhadap Kementerian Pertanian (Kementan) yang telah berlangsung lebih dari setahun lalu tidak bisa dipaksakan sebagai pelanggaran etik.
"Ada aturan mengenai batas waktu kadaluarsa pemeriksaan oleh Dewas KPK, yaitu selama 1 tahun. Jika memang Dewas yang menciptakan aturan tersebut, maka harus ditaati. Jangan memaksakan perkara yang sudah lewat 1 tahun," ujarnya.
Ario menambahkan, Dewas KPK harus menjadi contoh yang baik dalam menaati aturan hukum dan SOP yang telah mereka tetapkan sendiri. Hal ini perlu dilakukan demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga antikorupsi.
(Arief Setyadi )