JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengklarifikasi fakta sidang soal perjalanan umroh menggunakan anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) untuk kepentingan pribadi. SYL mengklaim umroh dengan anggaran Kementan untuk kepentingan negara.
Demikian disampaikan Kuasa Hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen merespons fakta sidang yang mengungkap adanya perjalanan umroh kliennya menggunakan anggaran Kementan. Djamaludin menerangkan perjalanan umroh SYL saat itu untuk penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian kesepakatan di Mekkah.
"Yang bersangkutan itu kalau yang kami ingat beliau juga ikut berangkat umrah dan ada penandatangan MoU di Mekkah," ujar Djamaludin kepada wartawan, Kamis (23/5/2024).
Djamaludin menjelaskan, perjalanan SYL ke Mekkah dalam rangka umroh sekaligus penandatangan MoU atau kebutuhan dinas itu juga diperkuat oleh keterangan seorang saksi. Kata Djamaludin, saksi tersebut bahkan turut terlibat dalam pendantangan MoU.
"Beliau (saksi) yang membuat konsiderans dari Mou itu. Dan itu yang akan kita gali sehingga kita bisa menemukan fakta, kebenaran materiil bahwa sebenarnya apa sih yang terjadi," sebutnya.
Dengan begitu, lanjut Djamaludin, tudingan yang menyebut kegiatan umroh itu merupakan kepentingan pribadi dari SYL terbantahkan. Terlebih, beberapa eselon I dan II ikut dalam kegiatan tersebut.
"Kemudian yang lain, mengemukan juga tadi bahwa dari kumpul kumpul itu adalah ternyata untuk aktivitas kegitaan Kementerian Pertanian, kan tadi dijelaskan kemudian berangkat eselon I, eselon IIn, kemudian mereka naik pesawa, mereka naik jet kemana-kemana, jadi bukan untuk pribadi beliau duit itu," kata dia.
Sekadar informasi, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi sejak 2020 hingga 2023. Jaksa KPK menyebut SYL melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44,5 miliar bersama dengan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, M Hatta.
Berdasarkan surat dakwaan, M Hatta sempat menjadi orang kepercayaan SYL saat menjabat Gubernur Sulawesi Selatan. Sementara Kasdi Subagyono menjadi Sekretaris Jenderal Kementan menggantikan Momon Rusmono yang dicopot SYL karena "tidak sejalan".
Sejak menjabat sebagai menteri, SYL mengumpulkan dan memerintahkan Imam Mujahidin Fahmid (Staf Khusus), Kasdi, Hatta, dan Panji Harjanto (ajudan) untuk melakukan pengumpulan "uang patungan" atau "sharing" dari para pejabat eselon I di Kementan RI. Uang itu disebut untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarga.
Selain itu, SYL juga menyampaikan ada jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan RI.
Jaksa mengungkapkan uang puluhan miliar tersebut di antaranya untuk kepentingan istri dan keluarga SYL; kado undangan; Partai NasDem; acara keagamaan; charter pesawat; bantuan bencana alam atau sembako; keperluan ke luar negeri; umrah; dan kurban.
Tak hanya itu, Jaksa juga mendakwa Syahrul Yasin dengan pasal gratifikasi. SYL bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta didakwa menerima gratifikasi Rp40.647.444.494 sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023. Penerimaan uang tersebut tidak dilaporkan SYL dkk ke KPK dalam waktu 30 hari kerja.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.