Sementara itu, Rozi Bin Sukari dengan pidana penjara selama sembilan bulan. Sedangkan, ibunya yang juga merupakan mertua dari Rozi dijatuhi hukuman delapan bulan. Keduanya diyakini hakim bersalah yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinahan secara berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.
Namun demikian dari informasi yang dihimpun, kalau pihak terdakwa baik RZ maupun RH masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Sehingga untuk proses eksekusinya menunggu sampai putusan berkekuatan hukum tetap.
(Rina Anggraeni)