Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kronologi Lengkap Kasus Menantu Mertua yang Viral Berzina di Serang Kini Keduanya Masuk Penjara

Rina Anggraeni , Jurnalis-Jum'at, 24 Mei 2024 |07:56 WIB
Kronologi Lengkap Kasus Menantu Mertua yang Viral Berzina di Serang Kini Keduanya Masuk Penjara
Menantu dan mertua selingkuh (Foto: Instagram)
A
A
A

Sementara itu, Rozi Bin Sukari dengan pidana penjara selama sembilan bulan. Sedangkan, ibunya yang juga merupakan mertua dari Rozi dijatuhi hukuman delapan bulan. Keduanya diyakini hakim bersalah yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinahan secara berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

Namun demikian dari informasi yang dihimpun, kalau pihak terdakwa baik RZ maupun RH masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Sehingga untuk proses eksekusinya menunggu sampai putusan berkekuatan hukum tetap.

(Rina Anggraeni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement