JAKARTA - Hubungan antar negara semakin tidak berbatas, hal tersebut dikarenakan semakin terbukanya lalu lintas orang dan perdagangan. Namun, hukum kepailitan dan insolvensi antar negara masih memiliki tantangan yang besar.
Karena itu, diperlukan produk hukum yang menjembatani kekosongan regulasi yang berkaitan dengan lintas batas negara.
Upaya tersebut sudah dilakukan melalui penyeragaman peraturan hukum yang digagas oleh United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL), sebagai badan di bawah Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) yang membawahi pengaturan hukum perdagangan antar negara.
Terkait hal itu, Kementerian Hukum dan HAM bersama dengan Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI) ikut terlibat dalam UNCITRAL Working Group V yang diselenggarakan di New York, Amerika Serikat pada 13-17 Mei 2024.
Ketua Umum IKAPI Oscar Sagita menuturkan penerapan hukum dan kebijakan insolvensi antar negara harus segera dilakukan. Salah satunya dengan mengamati pembentukan model law yang di gagas oleh UNCITRAL. Dengan mengamati perkembangan pembetukan hukum ini, maka Indonesia dapat memetik informasi dan pada gilirannya dapat dimanfaatkan bagi kepentingan hukum kepailitan dan insolvensi di Indonesia.
Hal itu agar kurator asal Indonesia yang mengurus aset debitur pailit mendapatkan kepastian dalam penelusuran, pelacakan dan pemulihan aset di luar negeri.
“Beleid regulasi kita perlu dimodifikasi dengan acuan UNCITRAL model law on cross border insolvency dengan perkembangan hukum di dunia saat ini,” ujarnya, dalam keterangan yang diterima, Sabtu (25/5/2024).
Untuk itu, IKAPI merasa pemerintah perlu segera melakukan evaluasi dan revisi UU No 37 tahun 2024 tentang kepailitan dan PKPU untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemajuan instrumen hukum di dunia.
Selain itu, Oscar mengingatkan bahwa profesi kurator dan pengurus ini membutuhkan regulasi yang lengkap untuk mendukung kerja profesionalnya. Salah satunya kepastian dalam menelusuri, melacak dan memulihkan aset-aset debitur pailit yang terdapat di luar negeri.
“Saya kira penting untuk punya landasan hukumnya, karena ini berkaitan dengan kepastian bagi debitur pailit dan kreditur," lanjutnya.
Untuk diketahui, saat ini selain menjadi anggota UNCITRAL, Indonesia juga sudah menjadi anggota International Institute for The Unification of Private Law (UNIDROIT) dan berencana untuk bergabung sebagai anggota Hague Conference on Private International Law (HCCH).
Makanya, Lenny Nadriana, Wakil Ketua Umum IKAPI menyebut bahwa dengan semakin berperannya Indonesia di forum-forum dunia yang membahas mengenai hukum lintas batas negara. Perlu juga kiranya Indonesia memiliki regulasi yang komprehensif untuk mendukung hal tersebut.
“Regulasi kita harus semakin sempurna untuk menangani pailit lintas batas negara, itu yang sedang kami upayakan dan kawal terus,” tambahnya.
Sebagai informasi, IKAPI sebagai organisasi profesi sejak berdiri tahun 2002 silam selalu aktif terlibat dalam pembahasan regulasi mengenai hukum kepailitan di Indonesia. Sebagai organisasi profesi kurator dan pengurus dengan lebih dari 1.000 anggota, IKAPI memiliki kepentingan untuk mengawal perbaikan regulasi kepailitan di dalam negeri.
(Angkasa Yudhistira)