Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dewas KPK Diminta Hormati Putusan PTUN

Angkasa Yudhistira , Jurnalis-Sabtu, 25 Mei 2024 |16:57 WIB
Dewas KPK Diminta Hormati Putusan PTUN
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Akademisi dari Universitas Indonesia, Ujang Komaruddin, menekankan pentingnya Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghormati dan melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

“Dewas (harus) bekerja sesuai dengan aturan, komisioner KPK juga bekerja sesuai dengan kewenangan, jangan melanggar etik. Ya tentu kemenangan Nurul Ghufron di PTUN itu keputusan pengadilan harus dihormati, tapi kalau Nurul Ghufron melanggar etik juga perlu diperiksa oleh Dewas,” ujar Ujang, Sabtu (25/5/2024).

Ia menambahkan, semua proses harus dihormati dan menjaga kredibilitas KPK adalah hal yang utama. “Institusi KPK harus dijaga,” tegas Ujang.

Sementara, pengamat hukum Edi Hardum memberikan pandangan serupa, di mana ia menyoroti prinsip hukum Res Judicata Pro Veritatae Habitur, yang berarti putusan hakim harus dilaksanakan meskipun ada pihak yang menganggapnya keliru.

"Putusan PTUN atas gugatan dari Nurul Ghufron yang mengabulkan gugatan tersebut harus dilaksanakan. Kita ini negara hukum, di mana hukum sebagai panglima," kata Edi.

Edi menjelaskan meskipun ada pro dan kontra terkait putusan tersebut, prinsip negara hukum mengharuskan semua pihak untuk mematuhi putusan hakim.

“Dewas KPK adalah lembaga negara yang mengawasi jalannya komisioner KPK oleh karena itu meskipun penilaian sejumlah orang bahwa keputusan itu salah tapi karena kita menganut negara hukum, hukum sebagai panglima maka harus mengikuti prinsip putusan hakim. Kalau misalnya dianggap salah diajukan upaya hukum lain tentunya upaya hukum banding terhadap putusan itu,” tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement