Mantan pacar rekam pemerkosaan korban
Salah satu pelaku adalah mantan pacar korban. Ia bukan hanya memerkosa, tapi juga merekam video pemerkosaan dilakukan temannya. Video itulah kemudian digunakan oleh para pelaku untuk memuluskan niat mereka.
Lapor polisi
Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut ke orangtua dan keluarga membuat laporkan ke polisi. Tidak butuh waktu lama, kedelapan pelaku akhirnya diringkus polisi.
Pelaku terancam 15 tahun penjara
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Salman Mardira)