3. Kasus Dilaporkan Istri Rozi
Sebelumnya, kasus dugaan menantu berselingkuh dengan mertua di Serang, Banten memasuki babak baru. Polisi menetapkan RZ (22) dan RH (42) tersangka kasus perzinahan.
Kasus dugaan perselingkuhan itu dilaporkan istri tersangka berinisial NR (22). NR melaporkan suami RZ dan ibunya RH ke Polda Banten terkait dugaan perzinahan dengan pasal 284 KUHP.
Pasal 284 KUHP berbunyi perzinaan yang dilakukan oleh dua orang yang salah satu atau keduanya terikat perkawinan dan diadukan oleh istri atau suami pelaku zina dan dilakukan atas dasar suka sama suka.
4. Perselingkuhan Terungkap
Istri Rozi, NR (22) sebetulnya sudah curiga jika suaminya mempunyai hubungan khusus dengan ibu kandungnya. Saat itu, dia masih berpikir positif, bahwa pria yang dicintainya tersebut tidak mungkin melakukan hal senekat itu dengan ibunya.
Hingga dia sering membaca isi chatting antara ibu dan calon suaminya tersebut. Seolah tak peduli, dia lantas memantapkan pilihannya untuk tetap menikah dengan pria idamannya itu.
Setahun hidup berumah tangga, kecurigaan NR terus tumbuh. Apalagi, sejumlah kabar angin dari tetangga seolah memberi isyarat bahwa ada yang spesial antara suami dan ibu kandungnya.
Kronologi terungkapnya menantu selingkuh dengan ibu mertua itu terjadi pada 16 November 2022. Saat itu suami Norma digerebek oleh warga tengah berhubungan badan dengan ibunya. Saat kejadian, sang istri sedang bekerja sehingga tidak ada di rumah. Kemudian si pria yang kaget langsung kabur ke kamar mandi. Sementara ibu mertuanya lunglai saat digerebek warga. Akhirnya, Norma pun langsung membuat laporan ke Polisi terkait perselingkuhan suaminya dengan ibunya.
(Awaludin)