Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sekjen DPR Indra Ajukan Praperadilan, KPK: Deklarasikan Diri sebagai Tersangka

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 27 Mei 2024 |01:36 WIB
Sekjen DPR Indra Ajukan Praperadilan, KPK: Deklarasikan Diri sebagai Tersangka
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Sekjen DPR RI, Indra Iskandar mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan itu kaitannya dengan sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, apa yang dilakukan Indra itu memberitahukan kepada khalayak jika dirinya sudah menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. 

 BACA JUGA:

"Tentu itu adalah hak dari tersangka, pasti kami hadapi proses praperadilan dengan tersangka Sekjen DPR RI, ya berarti dia telah mendeklarasikan dirinya sebagai tersangka," kata Ali yang dikutip Minggu (26/5/2024). 

KPK akan mengumumkan penetapan tersangka itu secara resmi berbarengan dengan proses penahanan. Namun hal itu dilangkahi dengan Indra yang mengajukan praperadilan. 

Ali melanjutkan, dalam proses penyidikan mulai dari penyitaan hingga penetapan tidak asal-asalan. Lembaga Antirasuah pun menyatakan siap membuktikan di praperadilan tersebut. 

BACA JUGA:

Diduga Disembunyikan Keluarga SYL, KPK Sita Satu Mobil di Makassar 

"Dalam praperadilan itu hanya syarat formilnya saja sebagai tersangka bukan substansinya tidak terpengaruh sama sekali karena itu nanti ujinya di Pengadilan Negeri Tipikor," ujarnya. 

Sebelumnya, Indra Iskandar mengajukan gugatan sah tidaknya penyitaan yang dilakukan KPK di kasus dugaan korupsi alat perlengkapan rumah jabatan DPR RI. Adapun sidang perdana bakal digelar pada dua pekan mendatang.

"Tanggal sidang pada Senin, 27 Mei 2024 sekira pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai di ruang sidang pertama," bunyi SIPP PN Jakarta Selatan sebagaimana dilihat pada Sabtu (18/5/2024).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement