JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi usul inisiatif DPR RI.
Hal tersebut disetujui dalam Rapat Paripurna ke-18 Masa Sidang V tahun 2023-2024 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad hari ini, Selasa (28/5/2024).
"Terhadap keempat RUU usulan Badan Legislasi tersebut, contohnya tentang RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, seperti bintara dan tamtama batas usia pensiun 58, perwira 60 tahun, atau bintara dengan kebutuhan organisasi berusia 60 tahun dengan mekanisme sendiri," kata Dasco.
Dasco mengatakan, bila anggota Polri memiliki keahlian maka batas usia pensiun akan diperpanjang paling lama 2 tahun. Hal tersebut pun disetujui oleh anggota DPR lainnya.
"Dan apabila memiliki keahlian khusus, batas usia pensiun dapat diperpanjang paling lama 2 tahun. Demikian contohnya. Apakah dapat disetujui?" kata Dasco.
"Setuju," jawab para anggota DPR RI yang hadir.
Pengesahan RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR RI dilakukan secara bersamaan dengan tiga RUU lainnya. Yakni RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kedua, Perubahan Ketiga atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Lalu, Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 tahun 2004 tentang TNI.
(Arief Setyadi )