JAKARTA - Kepolisian Sektor (Polsek) Koja memusnahkan kurang lebih 300 knalpot modifikasi, tidak sesuai standar pabrikan (brong) hasil razia operasi cipta kondisi, dan operasi kejahatan jalanan yang dilakukan sejak awal bulan Ramadhan pada Maret 2024 lalu hingga 25 Mei 2024.
Kapolsek Koja, Kompol Muhammad Syahroni mengatakan, pengunaan knalpot modifikasi brong tersebut menganggu ketertiban umum pada Pasal 285 Ayat 1 Junto Pasal 106 ayat 3 UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.
"Selama bulan Ramadan kemarin sampai malam Minggu kemarin, kami dari Polsek Koja melakukan operasi cipta kondisi dan operasi kejahatan jalanan (OKJ). Kami berhasil mengamankan kurang lebih 300 unit knalpot di luar standar pabrik yang berhasil kita amankan," ujar Syahroni.
Selain knalpot yang sudah dicopot, pihaknya juga akan memusnahkan knalpot yang masih terpasang di sepeda motor hasil razia Polsek Koja.
"Serta masih ada yang menempel di luar kendaraan yang ada di samping kanan dan samping kiri kita yang belum dilepas. Jadi, silahkan mereka mengambil kendaraan mereka. Namun, knalpot yang tidak sesuai dengan standar pabrik akan kita amankan," tambah Syahroni.
Syahroni melakukan pemusnahan satu buah knalpot secara simbolis, sedangkan knalpot lainnya akan dimusnahkan secara bertahap.
"Perlu diketahui knalpot yang di luar standar pabrikan adalah awal pemicu dari pada tawuran atau perkelahian warga. Bahkan beberapa kasus yang sudah ketahui bersama yang terjadi di Jawa Tengah dan Sulawesi Utara sana awalnya karena knalpot yang tidak sesuai standar pabrikan," kata Syahroni.
Kegiatan razia knalpot brong kata Syahroni akan dilakukan secara berkelanjutan untuk menghindari tindakan tawuran.