Kita lebih baik mencegah dari pada gara-gara knalpot yany tidak sesuai standar ini menimbulkan keresahan dan tawuran atau tindakan melawan hukum lainnya.
"Beberapa warga, beberapa tokoh masyarakat sudah menyampaikan kepada kami supaya ini harus ditindak tegas dan sesuai dengan maklumat Kapolda Metro Jaya bahwa knalpot yang di luar standar pabrikan harus dilakukan penindakan," paparnya.
Terkait knalpot bising apakah akan ditindak sampai tempat produksi bengkel knalpot, Syahroni menyebutkan di wilayah nya belum ditemukan produsen knalpot brong.
"Ya kalau sampai penindakan ke bengkel tentunya kita harus berkoordinasi dengan Polsek atau Polres yang menjadi tempat produksinya, kebetulan di Koja setelah kita telusuri tidak ada tempat bengkel yang memproduksi, jadi rata-rata hanya pengguna yang di Koja ini," pungkas Syahroni.
Tampak ratusan kendaraan sepeda motor berjejer di halaman kantor Polsek Koja. Sebagian besar sepeda motor tersebut menggunakan knalpot modifikasi tidak sesuai standar pabrikan.
(Awaludin)