TANGSEL - Obat keras tipe G seperti tramadol, hexymer dan sejenisnya dijual bebas di toko obat, kosmetik, hingga toko kelontong di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Praktik ilegal itu dari waktu ke waktu kian meluas.
Dari kebanyakan tempat usaha yang digerebek menjual bebas pil tramadol, rata-rata pemiliknya menggunakan kedok penjualan obat medis, kosmetik, bahkan banyak pula toko kelontong yang kini menyambi jualan obat berbahaya tersebut.
Penjualan yang kian bebas menunjukkan banyaknya pengguna pil tramadol di tengah masyarakat. Padahal, ada bahaya mengancam bagi mereka yang mengonsumsi di luar anjuran dokter.
Salah satu dampak yang paling menonjol dari pemakai "pil setan" adalah perubahan perilaku. Hal itu terjadi akibat rusaknya saraf dalam tubuh karena mengonsumsi di luar anjuran medis.
"Dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku," terang Ketua Tim Kerja Kefarmasian dan Pangan Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Lisa Fantina, Kamis (30/5/2024).
Pengaruh fisik lain, kata Lisa, penggunanya akan mendapat efek samping yang berbeda setiap individu. "Meskipun secara umum, gejala yang ditimbulkan adalah mual, muntah, ruam kuku, gatal-gatal, alergi, hingga kerusakan hati," paparnya.
Berdasarkan data yang dimiliki Dinkes Tangsel, tercatat ada 47 toko obat yang sudah mengantongi izin beroperasi. Hanya saja, perizinan itu tak terkait untuk penjualan obat keras tipe G.
"Jadi tidak ada rekomendasi dari Dinas Kesehatan kepada toko obat untuk menjual obat keras tipe G. Jumlah toko obat yang sudah memiliki izin toko obat sampai saat ini sebanyak 47 toko obat yang tersebar di 7 kecamatan," katanya.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Pilar Saga Ikhsan, angkat bicara terkait peredaran obat keras di Tangsel. Dia mengatakan, tengah berkordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian untuk menggelar razia serentak.
"Hal ini tidak bisa dibiarkan, kita harus tegas untuk memberantas. Kita akan bekerjasama dengan BNN dan Kepolisian untuk melakukan razia," ucap Pilar.
Menurut Pilar, penyalahgunaan obat keras jenis tramadol itu bisa memicu banyak gangguan kesehatan, termasuk pula berdampak adiksi hingga perubahan mental yang berujung kekerasan.
"Memang sering menyebabkan tawuran, ya mungkin karena mereka merasa ada keberanian, hilang akal karena obat-obatan tersebut, ya akhirnya terjadi kejadian-kejadian negatif seperti itu. Jadi yang harus diberantas adalah peredarannya dulu," tandasnya.
(Arief Setyadi )