Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Modus Ajak ke Sungai, Ayah Rudapaksa Anak Tiri Berusia 9 Tahun

Ira Widyanti , Jurnalis-Kamis, 30 Mei 2024 |10:48 WIB
Modus Ajak ke Sungai, Ayah Rudapaksa Anak Tiri Berusia 9 Tahun
Ilustrasi (Foto: Freepik)
A
A
A

LAMPUNG TENGAH - Seorang ayah berinisial IW (34) di Lampung Tengah tega memperkosa anak tirinya yang masih berumur 9 tahun.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, pelaku yang merupakan warga Padang Ratu tersebut diamankan pada Senin 20 Mei 2024, sekira pukul 18.00 WIB.

Adapun modus pelaku, yakni dengan mengajak anaknya ke sungai saat berkunjung ke rumah neneknya di Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah, Jumat 17 Mei 2024.

“Sesampainya di sungai, pelaku meminta anaknya melepaskan pakaian dan terjadilah aksi rudapaksa di sana,” ujar Nikolas saat dikonfirmasi, Kamis (30/5/2024).

Nikolas menuturkan, kasus asusila tersebut terungkap berawal saat korban mengeluh sakit saat buang air kecil. Pada kemaluan korban terdapat luka dan mengeluarkan darah.

"Oangtua pun kaget saat korban menceritakan tindak asusila ayah tiri yang dilakukan kepadanya di sungai," kata dia.

Keluarga korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian. Berbekal, dari laporan tersebut, pelaku akhirnya berhasil diamankan.

"Tersangka kini telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkapnya.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement