"KPK harus menelisik siapa sebenarnya yang memesan KJPP Tri Santi & Rekan yang tidak memiliki kapabilitas tersebut untuk membuat appraisal saham PT GBU, yang bergerak dalam bidang pertambangan batubara," ujarnya.
Lebih lanjut, Sugeng membantah keras pernyataan Kejagung RI yang menyatakan lelang pertama tanggal 21 Desember 2022 dengan harga limit sebesar Rp3.488.000.000.000,- gagal lantaran tidak ada peminatnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.