SIMALUNGUN - Polisi menangkap dua orang petani muda dari salah satu rumah di Huta III Sinono, Nagor Bosar Nauli, Kecamatan Hotanduhan, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara pada Rabu malam, 29 Mei 2024 kemarin.
Kedua petani muda itu adalah W alias Iwan (38) dan HTR alias Herman (19). Kedunya ditangkap karena patut diduga terlibat dalam bisnis peredaran gelap narkotika.
"Dari kedua tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,14 gram, serta satu buah bong yang terbuat dari botol minyak urut," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun, AKP Ivan Rinaldy Pane, Sabtu (1/6/2024).
Penangkapan kedua petani muda itu, kata Ivan, berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di dalam rumah yang menjadi lokasi penangkapan. Rumah itu merupakan tempat tinggal tersangka Iwan.
Menindaklanjuti informasi ini, Personel Polres Simalungun melalui Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa yang dipimpin oleh Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, bergerak ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Setibanya di lokasi, petugas mengamankan kedua pria tersebut dengan disaksikan oleh Gamot setempat. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang kemudian diakui oleh tersangka sebagai miliknya.
"Kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria bernama Dery Apriandi Siallagan, yang juga berada di Huta III Sinono Nagori Bosar Nauli," sebut Ivan.