Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Usut 8 WNI yang Bantu Buron Thailand Chaowalit Selama di Indonesia

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Minggu, 02 Juni 2024 |19:12 WIB
Polri Usut 8 WNI yang Bantu Buron Thailand Chaowalit Selama di Indonesia
Dirtipidnarkoba Brigjen Mukti Juharsa (Foto: Irfan Maruf)
A
A
A

Sekadar informasi Chaowalit Thongduang ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Setelah itu Polri pun akan melakukan proses ekstradisi atau pemulangan tersangka buronan nomor satu, Chaowalit Thongduan ke Thailand.

Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penerbitan red notice interpol yang dimintakan oleh kepolisian Thailand atas sederet rekam jejak kriminal dari Chaowalit Thongduang.

Di mana, saat persidangan di Pengadilan Phatthalung, Chaowalit Thongduang divonis 20 tahun enam bulan pada Januari 2022. Dia didakwa berkolusi dengan empat orang lain untuk mencoba membunuh seorang asisten pengadilan dengan hukuman seumur hidup.

Kemudian, Chaowalit dipindahkan ke penjara Nakhon Si Thammarat. Di penjara, dia sempat jatuh sakit dan dilarikan ke rumah sakit Rumah Sakit Maharaj Nakhon Si Thammarat. Namun, pada 22 Oktober 2023 dia malah melarikan diri.

Selanjutnya, Polisi melacak sempat menemukan Chaowalit ke tempat persembunyiannya di pegunungan Banthad di Trang pada 8 November. Dalam pertemuan ini, sempat terjadi baku tembak hingga dia berhasil melarikan diri kembali sampai akhirnya tiba di Indonesia, sejak Desember 2023.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement