"Untuk para pelaku curanmor dikenakan Pasal 363 KUHP Ayat 1 dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan para tersangka sudah diamankan di rutan Polsek Sawah Besar," kata Dhanar di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (03/06/2024).
Selain perkara curanmor Polsek Sawah Besar juga menangkap sejumlah remaja yang terlibat tawuran di wilayah hukum Polsek Sawah Besar.
BACA JUGA:
Dalam perkara ketiga ini Polsek Sawah Besar Berkolaborasi bersama Presisi Polres Metro Jakarta Pusat dan dapat mengamankan sejumlah pelaku yaitu SBA (18) yang hendak melakukan tawuran.
"Dengan memiliki senjata tajam tanpa izin untuk terduga tersangka SBA dikenakan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat dengan ancaman penjara selama 10 tahun," pungkas Dhanar.
(Qur'anul Hidayat)