Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap 6 Pelaku Curanmor di Kawasan Sawah Besar Jakpus

Giffar Rivana , Jurnalis-Senin, 03 Juni 2024 |15:58 WIB
Polisi Tangkap 6 Pelaku Curanmor di Kawasan Sawah Besar Jakpus
Polisi tangkap 6 pelaku curanmor di Jakpus. (Foto: Ist/Giffar Rivana)
A
A
A

"Untuk para pelaku curanmor dikenakan Pasal 363 KUHP Ayat 1 dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan para tersangka sudah diamankan di rutan Polsek Sawah Besar," kata Dhanar di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (03/06/2024).

Selain perkara curanmor Polsek Sawah Besar juga menangkap sejumlah remaja yang terlibat tawuran di wilayah hukum Polsek Sawah Besar.

 BACA JUGA:

Dalam perkara ketiga ini Polsek Sawah Besar Berkolaborasi bersama Presisi Polres Metro Jakarta Pusat dan dapat mengamankan sejumlah pelaku yaitu SBA (18) yang hendak melakukan tawuran.

"Dengan memiliki senjata tajam tanpa izin untuk terduga tersangka SBA dikenakan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat dengan ancaman penjara selama 10 tahun," pungkas Dhanar.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement