Usai persidangan, Irwan langsung meninggalkan lokasi Gedung Tipikor dan enggan memberikan keterangan kepada awak media.
JPU KPK Luki Dwi Nugroho mengatakan, dalam proses sidang kali ini pihaknya memperjelas posisi Irwan terkait dugaan gratifikasi uang Rp100 juta kepada terdakwa.
Jika dalam keterangan, Irwan ternyata berkelit akan ada konsekuensinya. Pasalnya, yang bersangkutan sudah disumpah sebelum memberikan kesaksian.
(Arief Setyadi )