"Pengadu melihat bahwa teradu tidak dalam kapasitasnya sebagai Ketua MPR untuk mewakili partai politik lainnya untuk menyatakan hal sebagaimana dijelaskan di atas," lanjut bunyi pokok pengaduan.
Menanggapi laporan tersebut, Wakil Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam menyampaikan bahwa laporan itu telah diterima oleh pihaknya. Kendati demikian, MKD juga perlu untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu.
"Ya pasti kami akan menindaklanjuti laporannya, dari Azhari ini mungkin hari Senin kami atau besok kami akan memproses laporan ini," tutur Dek Gam.
"Kalau sudah benar pasti akan kita panggil," pungkas legislator PAN itu.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.