Dalam melakukan aksinya, kata Winarto, alat bantu yang dipergunakan berupa Kunci T yang telah bentuk oleh para pelaku. Sasaran pencurian merupakan diarea pusat keramaian maupun parkiran.
Kemudian, Winarto mengatakan, pengungkapan tindak pidana selanjutnya terjadi pada saat operasi sikat pada bulan Mei 2024. Dari operasi tersebut kami berhasil menangkap 9 tersangka sekaligus dengan 9 sepeda motor sebagai barang bukti.
“Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun kurungan penjara” tuturnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.