Kapolsek Ampelgading mengatakan, pihaknya juga mengumumkan kepada pengunjung yang merasa kehilangan handphone, untuk melakukan pengecekan di Polsek Ampelgading.
“Kemudian datang sejumlah pengunjung ke Polsek Ampelgading, dan memastikan 4 handphone yang ada di dalam tas pelaku adalah milik mereka,” kata Kapolsek Ampelgading.
Kapolsek Ampelgading mengatakan, tersangka P dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP Jo pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kami imbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati saat bepergian atau mengunjungi tempat keramaian, segera laporkan ke Polsek Ampelgading, bila anda melihat atau menjadi korban kejahatan,” pungkasnya.
(Awaludin)