Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pria Ini Nekat Curi Handphone di Tengah Padatnya Jamaah Pengajian

Suryono Sukarno , Jurnalis-Jum'at, 07 Juni 2024 |15:48 WIB
 Pria Ini Nekat Curi Handphone di Tengah Padatnya Jamaah Pengajian
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

Kapolsek Ampelgading mengatakan, pihaknya juga mengumumkan kepada pengunjung yang merasa kehilangan handphone, untuk melakukan pengecekan di Polsek Ampelgading.

“Kemudian datang sejumlah pengunjung ke Polsek Ampelgading, dan memastikan 4 handphone yang ada di dalam tas pelaku adalah milik mereka,” kata Kapolsek Ampelgading.

Kapolsek Ampelgading mengatakan, tersangka P dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP Jo pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kami imbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati saat bepergian atau mengunjungi tempat keramaian, segera laporkan ke Polsek Ampelgading, bila anda melihat atau menjadi korban kejahatan,” pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement