JAKARTA - Keluarga terpidana Sudirman bersama kuasa hukumnya Titin Prialianti, mendatangi kantor Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), pada Jumat (7/6/2024). Niat mereka mendatangi kantor DPN Peradi untuk meminta bantuan hukum.
"Kami akan memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada Sudirman," kata Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan, Jumat (7/6/2024).
Sebagai informasi, Sudirman telah dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, terkait kasus Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eki yang tewas dibunuh oleh 11 anggota geng motor di Jalan Perjuangan depan SMP 11 Kali Tanjung, Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016, dini hari.
Otto menegaskan Peradi akan memberikan bantuan hukum secara gratis, akan tetapi dengan catatan pihaknya harus bertemu dengan Sudirman terlebih dahulu. Sebab untuk menjadi kuasa hukum harus mendapatkan kuasa dari bersangkutan yakin Sudirman.
Dalam pertemuan itu, Otto sempat menanyakan dimana keberadaan Sudirman saat ini, kepada keluarga dan kuasa hukumnya. Akan tetapi pihak keluarga belum mengetahui pasti keberadaan Sudirman saat ini.
Kabar terakhir yang didapatkan keluarga, Sudirman sempat di bawa ke Polda Jawa Barat (Jabar) untuk dimintai keterangan perihal kasus Vina ini.
"Kami akan cek juga apakah ada di lapas atau di tempat lain. Menurut kami, kalau ada di tempat lain, tentu tidak tepat, pasti ada sesuatu yang kurang sesuai dengan hukum. Kami akan coba mengeceknya karena bagaimanapun kami tidak bisa bertindak lebih jauh untuk kepentingan Sudirman, kalau Sudirman sendiri tidak memberikan kuasa kepada Peradi," sambungnya.
Tertutup, Otto menyampaikan kalau DPN Peradi akan membentuk tim khusus untuk menanggani perkara ini. Tim tersebut akan beranggota PBH Peradi Pusat, DPC Peradi Bandung, dan DPC Peradi Cirebon.
(Khafid Mardiyansyah)