Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Belajar dari Kasus Ibu Cabuli Anak di Tangsel, Polisi Minta Warga Jangan Mau Kirimkan Foto Telanjang

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Sabtu, 08 Juni 2024 |16:58 WIB
Belajar dari Kasus Ibu Cabuli Anak di Tangsel, Polisi Minta Warga Jangan Mau Kirimkan Foto Telanjang
A
A
A

JAKARTA - Guna mengantisipasi terjadinya dugaan kasus pornografi atau asusila sebagaimana yang dialami ibu muda berinisial R (22) di Tangsel dan AK (26) di Bekasi, polisi meminta masyarakat, khususnya warganet, untuk tak tak mudah percaya orang tak dikenal. Apalagi, sampai diminta berfoto telanjang.

"Agar berhati-hati dan waspada serta jangan mudah percaya, tergiur dan terjebak oleh janji-jani manis ataupun iming-iming diberikan uang dalam jumlah besar, namun harus melakukan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum, agama, dan sosial di masyarakat," ujar Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak pada wartawan, Sabtu (8/6/2024).

Imbauan itu disampaikan polisi berdasarkan hasil penyidikan dugaan kasus pornografi anak yang dilakukan oleh ibu muda berinisial R dan AK. Pasalnya, keduanya mengaku membuat video pornografi atau asusila pasca dijanjikan mendapatkan uang dalam jumlah besar oleh akun FB Ichka Shakila yang diduplikasi orang tak dikenal.

"Dengan adanya modus operandi kejahatan, dimana pelaku kejahatan menawarkan pekerjaan dengan iming-iming gaki besar," tutur Ade.

Bukannya mendapatkan uang yang dijanjikan, foto hingga video berkonten pornografi dua ibu muda itu justru disebarkan ke media sosial hingga akhirnya menjadi viral. Pelaku biasanya meminta calon korbannya untuk berfoto sambil memegang KTP lebih dahulu, padahal foto itu diminta agar pelaku bisa mendapatkan identitas lengkap calon korbannya tersebut.

"Selanjutnya, pelaku kejahatan akan menyuruh calon korbannya untuk foto setemgah telanjang atau telanjang dengan imingan diberi uang jutaan rupiah," jelas Ade lagi.

Setelah foto telanjang itu dikirimkan calon korbannya ke pelaku, barulah pelaku bakal meminta calon korbannya untuk membuat video pornografi berhubungan badan. Pelaku lantas menggunakan foto atau video sebelumnya itu untuk mengancam calon korbannya jika sampai tak mau menuruti membuat video asusila berhubungan badan itu.

"Selanjutnya, pelaku kejahatan akan kembali menyuruh calon korbannya untuk melakukan hubungan intim dan direkam serta dikirimkan video itu ke pelaku kejahatan. Maka, pelaku kejahatan akan mengancam menyebarkan video setengah telanjang atau telanjang sebelumnya untuk dikehui umum," kata.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement