Dari pengungkapan di dua lokasi tersebut, Hengki mengatakan, pihaknya menetapkan pria berinisial AR sebagai tersangka. Dia berperan sebagai kurir sekaligus penjual ganja tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun, dan paling lama 20 tahun.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.