Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sopir Gelapkan Truk dan Muatannya Bernilai Rp1 Miliar, Ditangkap di Jabar

Yuswantoro , Jurnalis-Senin, 10 Juni 2024 |11:04 WIB
Sopir Gelapkan Truk dan Muatannya Bernilai Rp1 Miliar, Ditangkap di Jabar
Truk dan muatan yang digelapkan tersangka. (Foto: Ist/Yuswantoro)
A
A
A

LAMPUNG - Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur menangkap seorang sopir ke kantor polisi karena diduga terlibat tindak pidana penggelapan.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Maulana Rahmat Al-Haqqi, pada Senin (10/6/24), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah JI (51) warga Kota Bandar Lampung.

Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, tersangka diduga terlibat aksi penggelapan 1 unit truk lengkap dengan muatannya. Nilai kerugian sebesar Rp1 miliar lebih.

 BACA JUGA:

Peristiwa kejahatan diduga diawali tersangka yang berprofesi sebagai seorang sopir diperintah untuk mengantarkan muatan tepung sagu milik sebuah perusahaan ke wilayah Bandung Jawa Barat. Pengantaran pada bulan April 2024 itu menggunakan truk Hino dengan nomor polisi BE 8546 PU,.

Setelah selesai mengantarkan tepung sagu, tersangka diperintahkan untuk mengambil bumbu-bumbu di kawasan Karawang, sebagai muatan untuk dibawa arah pulang ke Lampung.

 BACA JUGA:

Tetapi diduga tersangka justru menjual truk bermuatan bumbu-bumbu tersebut seharga Rp400 juta kemudian melarikan diri dan bersembunyi di kawasan Jawa Barat.

Akibat peristiwa tersebut, pihak perusahaan yang mengalami kerugian mencapai Rp1 miliar segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap tersangka pada Jumat (7/6/24) sekira pukul 11.30 WIB di wilayah Jawa Barat.

Setelah berhasil ditangkap, tersangka langsung dibawa oleh Tim Satuan Reskrim ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana Penggelapan.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement