BANDARLAMPUNG - Pengiriman TKI Ilegal atau non prosedural digagalkan oleh pihak Imigrasi Malaysia. Penggagalan tersebut berdasarkan dua kasus atau laporan polisi (LP) dengan total 3 tersangka.
Ketiga pelaku yakni Tati Nawati (38) warga Teluk Betung Timur Bandarlampung, Jepri Saputra (36) warga Pesawaran dan Sofa Aprianto (37) warga Tanggamus.
Kasubbid Penmas Polda Lampung, AKBP Rahmat Hidayat mengatakan, para pelaku diamankan di lokasi berbeda di Bandarlampung pada Mei 2024.
"Untuk pelaku Tati, korbannya yaitu Rukiyah yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Pelaku ini selaku perekrut korban dan pernah menjadi pekerja migran disana," ujar Rahmat dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Lampung, Senin (10/6/2024).
Sementara pelaku Sofa dan Jepri hendak mengirimkan korban atas nama Firdaus, Arba Fikri dan Sahiri.
"Pelaku Sofa ini selaku perekrut korban, sedangkan Jepri membantu dan memfasilitasi korban membuat paspor biasa (wisata), bukan paspor kerja," tuturnya.
Rahmat menjelaskan, para korban ini diberangkatkan ke Malaysia dengan cara non prosedural melalui jalur darat via Batam menggunakan kapal laut.