Menurut dia, Agus saat ini masih aktif sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kota Solo, Jawa Tengah. Selain itu, Agus juga dikenal sebagai pengusaha di bidang perkayuan atau furniture.
“Iya ASN di Dispora Solo,” ujarnya.
Maka dari itu, Rahmad mengatakan partainya akan memberikan rekomendasi kepada Agus sebagai kontestan Pilkada Boyolali mengikuti jadwal pendaftaran yang dibuka KPU nanti. Menurut dia, Agus juga menyatakan siap mengundurkan diri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN pada Pasal 56 dan Pasal 59 Ayat (3) dijelaskan, bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon.
BACA JUGA: