Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa Bilang Saksi yang Dihadirkan SYL Tidak Ada Relevansi dengan Dakwaan

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 11 Juni 2024 |07:27 WIB
Jaksa Bilang Saksi yang Dihadirkan SYL Tidak Ada Relevansi dengan Dakwaan
Syahrul Yasin Limpo (Foto : MPI)
A
A
A

JAKARTA - Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) menghadirkan dua saksi meringankan dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Mereka adalah Abdul Malik Faisal dan Rafly Fauzi.

Jaksa pada KPK, Meyer Simanjuntak menyatakan keterangan dua saksi a de charge itu tidak ada kaitannya dengan dakwaan SYL.

"Dari keterangan kedua saksi a de charge tersebut, kita melihat tidak ada sama sekali relevansinya dengan dakwaan," kata Meyer saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 10 Juni 2024.

Menurutnya, dua saksi itu hanya mengutarakan tentang profil SYL. Mereka pun lebih banyak menyampaikan keterangan saat SYL masih menjadi kepala daerah di Sulawesi Selatan.

"Yang dijelaskan oleh saksi saksi a de charge tersebut adalah terkait profil maupun perbuatan-perbuatan Pak Yasin Limpo pada saat beliau menjabat sebagai Gubernur Sulsel, sehingga bagi kami tidak perlu melakukan pendalaman lagi karena tidak terkait dengan dakwaan kami yang telah kita periksa di persidangan," ujarnya.

Pihak SYL mengklaim telah menyurati Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi); Wakil Presiden, Ma'ruf Amin; Menko Perekonomian, Airlangga Hartato; dan Wakil Presiden ke-10, Jusuf Kalla (JK) untuk jadi saksi a de charge.

Namun, dari keempatnya tidak ada satu pun yang hadir di ruang sidang untuk menjadi saksi yang meringankan bagi SYL.

"Dapat kami tarik kesimpulan bahwa dengan sendirinya atau dengan otomatis apa yang disampaikan Pak Yasin Limpo bahwa apa yang dilakukan itu adalah berdasarkan instruksi Pak Presiden dann lain sebagianya di persidangan-persidangan sebelumnya dengan sendirinya itu terbantahkan," ucapnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement