Dalam pelantikan itu, kata Harli, Jaksa Agung menekankan beberapa hal khususnya kepada jajaran Jampidum.
Salah satunya supaya segera melakukan tindak lanjut terkait pemberlakuan KUHP baru yang mulai berlaku tahun 2026. "Tentu membuat pedoman-pedoman, dan supaya terus menggelorakan semangat penegakkan hukum terkait dengan keadilan restorative yang terus digaungkan," kata Harli.
(Arief Setyadi )