SERANG - Sebanyak dua kelompok pemburu Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Provinsi Banten diamankan pihak kepolisian Polda Banten, Selasa (11/6/2024). Total tersangka ada 14 orang.
Kelompok I adalah SN, AD, SK (DPO), NR (DPO), IC (DPO), HR (DPO), SH (DPO). Mereka berhasil memburu 22 ekor badak Jawa. Sedangkan kelompok II adalah SR, LL, KR (DPO), RH (DPO), IN (DPO), SY, WD (DPO) dengan total badak yang diburu adalah 4 ekor.
Kapolda Banten, Irjen Abdul Karim mengatakan ulah para pelaku dilaporkan terdapat 26 Badak Jawa di TNUK yang tewas diburu. Mereka diamankan usai operasi yang digelar Satgas OPS TNUK berdasarkan laporan surat kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan juga laporan polisi.
"Dalam pelaksanaan operasional Satgas tersebut berhasil mengungkap kasus pemburuan badak liar dengan mengamankan 6 tersangka (4 orang DPO) dan barang bukti 360 senjata api rakitan, peluru, bubuk mesiu serta tulang belulang dari bangkai badak dan alat berburu lainnya," kata Abdul Karim.
Dari hasil kasus pertama Polda Banten tanggal 29 Mei 2023, Satgas TNUK terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku perburuan badak bercula satu.
"Pada tanggal 26 November 2023 berhasil menangkap 1 DPO berinisial (N) sebagai pemburu atau penembak dengan barang bukti berupa 2 unit senjata beserta amunisi dan 2 unit HT, pada tanggal 17 Maret 2024 berhasil menangkap (YG) yang berperan sebagai penjual dengan barang bukti berupa handphone dan slip bukti transfer penjualan cula badak,"tuturnya.
"Pada tanggal 23 April 2024 berhasil menangkap (WL) yang berperan sebagai penadah yang membeli hasil perburuan dari hasil bukti transfer (WL) telah membeli cula badak dengan total nilai Rp500 juta," tambahnya.