SERANG - Komplotan pencuri motor di Kabupaten Serang, Provinsi Banten diamankan pihak kepolisian, Rabu (11/6/2024). Tindakan tegas terukur dilakukan lantaran para pelaku mencoba melarikan diri saat diamankan.
Adalah Abrori alias Manuk (30), Supriyadi alias Okoy (30). Keduanya warga Kabupaten Serang. Sedangkan sang penadah yakni Golek (45) merupakan warga Kabupaten Pandeglang.
Ketiganya diamankan usai melakukan aksi pencurian di sebuah gang rumah Kampung Sampang RT 012 RW 004 Desa Susukan, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi menerangkan pelaku beraksi ketika motor yang terparkir di sebuah rumah ditinggalkan oleh sang pemilik untuk salat Jumat.
"Korban memarkirkan kendaraan Honda CBR disamping gang rumahnya sepulang kerja. Saat itu korban bergegas untuk melaksanakan salat Jumat,"kata Andi saat dihubungi, Rabu (12/6/2024).
Sepulang salat, lanjut Andi, korban dibuat kelimpungan karena motor andalannya hilang digondol maling. "Korban bergegas lapor ke pihak kepolisian,"ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, menurut Andi, pihaknya pertama berhasil mengamankan Abrori lalu dilakukan pengembangan dan turut diamankan Okoy. Dalam proses penangkapan pihak kepolisian terpaksa menghadiahi timah panas pada kaki salah satu pelaku lantaran mencoba melarikan diri saat dibekuk.