Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Andi Tenri Irit Bicara Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Pencucian Uang SYL

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 13 Juni 2024 |03:45 WIB
Andi Tenri Irit Bicara Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Pencucian Uang SYL
Andi Tenri Angka Yasin Limpo (kiri) di Gedung KPK, Jakarta (Foto: MPI/Khabibi)
A
A
A

Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta sebagi tersangka.

Ketiganya pun saat ini menjadi terdakwa dalam kasus tersebut yang rangkaian sidangnya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kepada SYL, KPK juga menetapkan tersangka terkait dugaan TPPU.

"Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 13 Mei 2024.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement