JAKARTA - Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menangkap buronan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok magang ke Jerman. Tersangka bernama Enyk Waldkoenig ditangkap polisi di Italia, pada Rabu (12/6/2024).
"Enyk Waldkoenig, tersangka Ferienjob ditangkap otoritas Italia hasil koordinasi Interpol Indonesia," Kadiv Hubungan Internasional Polri, Irjen Krishna Murti dalam keterangannya, Kamis (13/6/2024).
Saat ini pihaknya akan melakukan komunikasi dengan kepolisian Italia untuk membawa pulang Enyk. Selain itu polisi juga akan ke Italia untuk melakukan penjemputan.
BACA JUGA:
"Divhubinter Polri bersama Bareskrim akan kirim Tim bawa pulang Enyk Waldkoenig," sambungnya.
Sebagai informasi, ada lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 1.047 mahasiswa dengan modus program magang ke Jerman. Dengan ditangkapnya Enyk, tersisa satu tersangka lagi yang belum ditangkap.
BACA JUGA:
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkap alasan kepolisian menerapkan pelaku modus program magang atau ferien job ke Jerman sebagai TPPO.
Djuhandani menjelaskan, pengiriman 1.047 mahasiswa dari 33 universitas ke Jerman terdapat unsur penipuan dan eksploitasi, sehingga dapat dikenakan pasal perdagangan orang.
"Gini dengan kasus TPPO kita akan melihat beberapa unsur-unsur cara merekrutnya, Kemudian dari prosesnya ada penipuan-penipuan yang kita masukkan, unsur penipuannya sudah masuk, kemudian ada tujuan eksploitasi," kata Djuhandani, Kamis, 4 April 2024.
Ribuan mahasiswa itu, kata Djuhandani, dieksploitasi dengan bekerja kasar, dan tidak sesuai jurusannya. Bahkan, orang yang mensosialisasikan program magang itu mendapatkan untung.
(Qur'anul Hidayat)