Saat kejadian tersebut, ada warga yang melihat dan melaporkan ke Polsek Peukan Bada. Seketika itu personel Polsek yang bertugas langsung menuju ke lokasi serta melihat korban sudah berdarah dan berupaya membawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh untuk dirawat.
"Sebagian personel Polsek Peukan Bada melakukan olah TKP serta mendatakan keterangan dari para saksi terkait kasus yang dialmi oleh korban SR," tambahnya.
Karena kondisinya parah, SR kemudian dirujuk ke RSU Zainoel Abidin Banda Aceh.
“Personel Polsek Peukan Bada yang berada di TKP pada saat itu menjumpai saksi Hendra Saputra (41) yang menyatakan bahwa kakaknya (korban) sudah di aniaya oleh suaminya (pelaku) dibuktikan dengan banyaknya darah berceceran dilantai dan saksi Marliza (47) juga mengatakan bahwa pelaku (suami korban) sudah satu bulan tidak pulang kerumah terhitung dari tanggal 12 Mei - 11 Juni 2024 dikarenakan keadaan rumah tangga sedang tidak harmonis,” sambungnya.
BACA JUGA: