Pagi Minggu (9/6/2024), pelaku mulai gelisah karena sudah mendengar adanya penemuan mayat. Saat itulah pelaku berusaha kabur. Untuk mengelabui, pelaku menggantikan cat sepeda motor milik korban.
"Untuk saat ini, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dan 365 ayat 3 tentang pembunuhan. Saat ini masih didalami apakah ada unsur pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,"pungkasnya.
Sebelumnya, warga Bungo digegerkan penemuan mayat tanpa kepala di pinggir Sungai Batang Tebo, Dusun Sungai Mancur pada Minggu (9/6/2024) sekira pukul 09.00 WIB, dan akhirnya pelaku pun berhasil ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Bungo. Hingga saat ini polisi dan warga masih mencari dimana kepala korban, sesuai keterangan pelaku, kepala korban juga dibuang ke sungai tersebut.
(Salman Mardira)