CIANJUR - Pengadilan Agama Cianjur mengungkapkan kasus seorang suami yang terpaksa menceraikan istrinya yang kecanduan judi online hingga menghabiskan uang sebesar Rp1 miliar.
Humas Pengadilan Agam Cianjur Asep Husni mengatakan bahwa akibat masalah itu membuat pasutri tersebut berselisih hingga mengakibatkan pertengkaran hingga keduanya berpisah dan bercerai.
"Jadi kami menemukan fakta itu sudah ada di alasan-alasan diajukannya perceraian. Bahkan nominal yang sangat mencengangkan sangat besar bagi masyarakat," ujarnya, Jumat (6/14/2024).
Pengadilan Agama Cianjur mencatat rata-rata setiap harinya ada tiga perkara cerai didaftarkan oleh pasutri akibat judi online.
Saat ini sudah sebanyak ratusan pasutri yang tercatat bercerai imbas maraknya judi online di Cianjur. Padahal, sebelum maraknya judi online Pengadilan Agama Cianjur mencatatkan kasus perceraian mayoritasnya berlatar belakang imbas faktor ekonomi.
"Sebanyak 2.474 perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Cianjur, di antara jumlah perkara tersebut jika diakumulasikan kasus perceraian akibat judi online jumlahnya mencapai ratusan perkara," kata Asep.
"Itukan fakta yang ditemukan dipersidangan, nah di antara perkara-perkara yang ditangani, itu ada perkara perceraian karena judi online," imbuhnya.
Asep menambahkan bahwa fenomena perceraian judi online di Cianjur tersebut sudah tahap mengkhawatirkan. "Jadi pada prinsipnya, judi online itu menjadi penyebab hancurnya rumah tangga, terjadinya percekcokan hingga akhirnya perceraian," jelasnya.
Pihaknya menyebut, ada seorang suami yang menceraikan istrinya karena istrinya sering main judi online hingga menghabiskan uang hinga Rp1 Miliar.
Selain judi online, Pengadilan Agama Cianjur juga mencata munculnya fenomena baru dari kasus perceraian yakni pinjaman online.
(Fakhrizal Fakhri )