JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tak memberi remisi kepada para narapidana beragama muslim yang merayakan Hari Raya Idul Adha 1445 H/2024.
Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan bahwa pemberian remisi bagi narapidana yang beragama muslim, hanya diberikan saat perayaan Idul Fitri atau lebaran.
Dengan demikian, tak ada pemberian remisi bagi narapidana muslim yang akan merayakan Idul Adha 1445 H.
"Remisi keagamaan untuk Warga Binaan Muslim hanya diberikan saat Idul Fitri," kata Deddy saat dihubungi, Minggu (16/6/2024).
Sekedar informasi, Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan 1 awal Dzulhijjah 1445 H/2024 M diprediksi bertepatan dengan 8 Juni 2024. Dengan demikian, perayaan Idul Adha atau 10 Dzulhijjah 1445H jatuh pada 17 Juni 2024.
Hal itu ditetapkan dalam sidang isbat yang digelar di Auditorium HM. Rasjidi, Kantor Kemenag, Jalan MH. Thamrin, Jakarta dan dilaksanakan secara tertutup, Jumat 7 Juni 2024.
Sidang isbat dihadiri Komisi VIII DPR, pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), duta besar negara sahabat, perwakilan ormas Islam, serta Tim Hisab Rukyat Kemenag.
(Fakhrizal Fakhri )