Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penjelasan Menko Muhadjir soal Kriteria Penerima Bansos Korban Judi Online

Binti Mufarida , Jurnalis-Selasa, 18 Juni 2024 |07:11 WIB
Penjelasan Menko Muhadjir soal Kriteria Penerima Bansos Korban Judi Online
Menko PMK Muhadjir Effendy (Foto: Okezone.com)
A
A
A

“Kalau mereka itu yang kehilangan harta benda, kehilangan sumber kehidupan maupun mengalami trauma psikologis, kalau mereka itu nanti berupa keluarga. Jadi keluarga ya sekali lagi, keluarga dan keluarga itu jatuh miskin, maka itulah yang nantinya mendapatkan bantuan sosial,” kata Muhadjir.

Muhadjir pun mengungkapkan alasan para keluarga yang terdampak dari pelaku judi online ini mendapatkan bansos. Pasalnya, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 34 Ayat 1 bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

“Kenapa? Ya pokoknya memang orang miskin itu menjadi tanggung jawab negara, sesuai dengan UUD Pasal 34 ayat 1 bahwa fakir miskin, dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara,” ujarnya.

 BACA JUGA:

Lebih lanjut, Muhadjir menegaskan bahwa orang-orang miskin yang menjadi tanggung jawab negara bukan hanya korban judi online saja. Dia mengatakan bahwa pemberian bansos juga akan diproses, dicek kriterianya sesuai dengan ketetapan Kementerian Sosial (Kemensos).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement