JAKARTA - Sistem ganjil-genap di jalanan DKI Jakarta hari ini belum diberlakukan kembali, karena masih dalam suasana libur Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah.
NTMC Polda Metro Jaya, Selasa (18/6/2024), melaporkan bahwa sejak Senin kemarin hingga hari ini ganjil-genap belum diterapkan karena bertepatan dengan libur dan cuti bersama Idul Adha.
"Ketentuan Ganjil Genap ditiadakan 17 & 18 Juni 2024," tulisnya dalam akun resmi TMC Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:
Peniadaan ganjil genap tersebut sesuai ketentuan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
"Pasal 3 ayat (3): Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap TIDAK DIBERLAKUKAN pada hari sabtu, minggu dan HARI LIBUR NASIONAL, yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," lanjut keterangan TMC Polda Metro.
Peniadaan sistem ganjil genap di DKI Jakarta ini mengacu pada Peraturan Gurbernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).
BACA JUGA:
Dalam.pergub tersebut dijelaskan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga keselamatan selama berkendara. Selain itu diharapkan untuk ke pengedar tetap mematuhi rambu lalu lintas.
(Salman Mardira)