BOGOR - Polisi menangkap 12 pelaku tawuran pelajar di Tanah Sareal, Kota Bogor. Satu orang meninggal dunia dan satu orang luka berat dalam kejadian ini.
"Dari hasil pemeriksaan dan rangkaian penyelidikan, kami telah menetapkan 12 orang di mana 10 di antaranya masih anak di bawah umur dan masih berstatus pelajar di masing-masing sekolah dan dua dewasa masih pelajar tapi berbeda sekolah," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara, Rabu (19/6/2024).
BACA JUGA:
Berdasarkan hasil pemeriksaan, rupanya tawuran tersebut sudah direncanakan oleh dua sekolah dari wilayah Kota dan Kabupaten Bogor melalui media sosial. Hingga akhirnya, terdapat dua korban di mana korban berinisial MS meninggal dunia karena luka tusukan di bagian leher dan satu pelajar lain luka berat karena jari tangan nyaris putus.
"Pelaku utama yang melakukan aksi kekerasan terhadap korban meninggal dunia berinisial MG yang masih pelajar kelas 10. Dia mengakui menggunakan celurit sehingga darah dari korban sempat keluar ke teman-teman yang lain," jelasnya.
BACA JUGA:
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 76C juncto 80 Ayat 3 UU tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara 15 tahun, Pasal 358 KUHP dan UU Darurat Pasal 2 Nomor 12 Tahun 1951 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.